Jumat, 10 Januari 2014

Apa Itu Mobil Rendah Emisi?

Apa Itu Mobil Rendah Emisi?


Setelah mengeluarkan kebijakan tentang Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 33/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (LCGC), Pemerintah akan menerbitkan kembali regulasi tentang mobil rendah emisi, Low Cost Emision (LCE).
Keduanya, LCE maupun LCGC merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


Kebijakan LCE merupakan program untuk mengakomodasi kemajuan teknologi pada mesin mobil berbasis Internal Combution Engine (ICE). Dengan program LCE ini diharapkan dapat mengakomodasi teknologi terbaru di bidang otomotif serta untuk meningkatkan kemampuan manufaktur kendaraan di dalam negeri.
Kebijakan ini tidak hanya akan mengembangkan industri otomotif ramah lingkungan saja. Tetapi juga mendorong industri komponen dalam negeri termasuk yang berskala kecil lebih berkembang.
Adapun pajak untuk program mobil rendah emisi ini adalah :
1. 5% dari harga jual bagi kendaraan bermotor berteknologi advance diesel/petrol, petrol gas (converter kit CNG/LGV), biofuel, hybrid dan CNG/LGV dedicated engine yang mengkonsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20 km/liter – 28 km/liter
2.    PPnBM 50% dari harga jual bagi kendaraan bermotor berteknologi l, biofuel, hybrid, dan CNG/LGV dengan pemakaian BBM yang per liter dapat menempuh lebih dari 28 km atau bahan bakar lain setara itu.
Sumber; http://www.daihatsu.co.id/news/read/457/Apa-itu-Mobil-Rendah-Emisi?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar